Gue juga ngga ngerti awalnya, tapi berhubung udah gue jalanin. So maybe it would be help you all yaaaaaaaaaaaaa *insya Allah* : (kalau ada yang kurang..mohon maaf ya, batas memorinya tidak tertampung maksimal :D)
First STEP
Calon Pengantin (CP) datang ke RT dan RW untuk pembuatan surat pengantar ke kelurahan
Default day : 1 hari.
Document need: Fotokopi KTP 2 lembar
Result : Surat Pengantar
Biaya : Free
Second STEP
CP Datang Ke Kelurahan
Default day : 3 hari
Document need :
- Fotokopi KTP 2 lembar
- Surat pengantar RT RW
- Fotokopi Kartu Keluarga (2 lembar)
untuk di daerah biasanya diminta juga Fotokopi KTP Calon Pendamping Pengantin dan Fotokopi Kartu Keluarga Calon Pendamping (better sih dibawa semuanya aja..biar ngga bolak balik)
Result : N1 (Surat Keterangan utk Nikah), N2 (Surat Keterangan tentang Orangtua), N4 (Surat Keterangan tentang Orangtua), dan Surat pernyataan belum menikah untuk di bawa ke KUA
Biaya : Perlembarnya 35 ribu (N1,N2,N4)
Third STEP
Jika CP ada yang harus melakukan proses numpang nikah maka meminta pembuatan Surat Numpang Nikah di Kelurahan
Default day : 3 hari
Document need : Fotocopy KTP & KK CPW dan fotocopy KTP & KK CPP.
Result : Surat Numpang Nikah
Biaya : 100 ribu.
Four STEP
Berkas dari CPP & CPW dibawa ke KUA dengan membawa kelengkapan document sebagai berikut :
- N1, N2 dan N4 CPP & CPW,
- Fotocopy KTP CPP & CPW
- Fotocopy KK CPP & CPW
- Pasfoto 2x3 sebanyak 4 lembar (background bebas)
- Surat pengantar Numpang Nikah dr KUA kecamatan masing masing
- Surat pernyataan belum menikah CPP & CPW
Dari kelengkapan document akan dicatat di daftar buku nikah dan akan diberikan
- Surat Pemberitahuan Hendak Nikah ( N7 ) - Jangan lupa untuk membawa FC KTP Wali (Ayah dari CPW/wali yang ditunjuk)
- Surat Persetujuan Mempelai ( N3 )
- Surat dari Badan Penasihatan Pembinaan & Pelestarian Perkawinan ( BP4 ).
Untuk N3 dan BP4 diisi lengkap dan diserahkan ke penghulu untuk diperiksa bersamaan dengan berkas-berkas untuk kelengkapan. Pastikan kedua mempelai hadir untuk akurasi data.
Untuk menghemat tenaga & waktu, pengembalian N3 dan BP4 bisa dibawa ketika kita bertemu penghulu pada saat kita mengikuti Suscantin (Kursus Calon Pengantin) yang jadwalnya sudah ditentukan di KUA tempat kita nikah.
Biaya : Pendaftaran 30 ribu + sumbangan BP4 20 ribu = Rp. 50.000
dan ada tambahan biaya PMI perkuponnya 2000 - yang ini seikhlasnya (kalo ngga salah yaakk...lupa)
Five STEP
- Ketemu langsung dengan penghulu jangan lupa minta nomor telpon penghulu yang bersangkutan, kalo perlu alamat rumahnya sekalian
- Buat janji dengan penghulu, mau dijemput jam berapa ? dan dimana ?
- Biaya penghulu : antara 500 ribu sampai dengan 1juta, sebenarnya tergantung keikhlasan...
Tapi biasanya penghulu suka kasih rate dengan liat-liat gedungnya, atau ada juga dari latar belakang dari keluarga .. tapi kasih aja kira-kira senilai itu (menurut ku itu nilai maksimal)
![]() |
| Prosedur Pelayanan Pernikahan |
semoga bisa membantuuuuu yaaaa *prok..prok..prok*

wuidiiih... lengkap bgt ci!
BalasHapusthx yoo :)
iyooooo *cup*
Hapusaaa uchieee makasih banget infonyaaaaaa ^__^
BalasHapussama sama ya Akaaaaaa
Hapussaayy slm knl...namaku mitta.mw tny dong...itu kl qt mau numpang nikah bkn surat pengantarnya di kelurahan atau kua kecamatan domisili?agak bingung aq.trus srt pernyataan blm prnh mnkh qt bkn sendiru atau udh ada formatnya sayy?bs dijelasin ke imelku ga say di omitta.yk@gmail.com binguuuung bgt soal kua...makaasiii yaaaa....
BalasHapusHallo mitta, sudah di reply by email yaaaaaaaaaa
Hapus